Dalam rangka meningkatkan pelayanan dilingkungan Kejaksaan Negeri Simalungun, Kejaksaan Negeri Simalungun melakukan banyak perubahan salah satunya adalah dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan khususnya kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan dengan cepat seperti tilang, penerimaan surat ataupun berkas penanganan perkara yang dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan.
Isi situs ini bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Simalungun. Apabila terdapat data elektronic-based yang berbeda dengan data resmi paper-based, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper-based.